Isi Perpres Baru Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme, Moeldoko: Itu Bagian dari Demokrasi

- 20 Januari 2021, 20:17 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerangkan soal penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme.

Perpres itu mengatur tentang pelatihan kepada masyarakat terkait aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, seperti menemukan serta mempolisikan terduga ekstremisme.

Untuk itu, menurut Moeldoko, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut harus dilihat secara rasional.

Baca Juga: Bandingkan Banjir Kalimantan Selatan-DKI, Ferdinand: di Kalsel Itu Musibah, Jakarta Masalah Kota!

"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Kita mesti rasional lah. Untuk itu kita harus menggunakan rasio, kecukupan, antara jumlah penduduk dengan jumlah polisi," kata Moeldoko seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara padaRabu, 20 Januari 2021.

Moeldoko menyebut jumlah polisi di Indonesia yakni sekitar 470.000 personel, sementara jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa sehingga jika dihitung, satu polisi harus mengelola kurang lebih 500 orang masyarakat.

Adapun pertimbangan lainnya, yakni pasca-reformasi ada kekhawatiran berbicara mengenai kewaspadaan. Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting.

Baca Juga: Sindir Cuitan Dahnil Anzar Soal Persahabatan, Gus Umar: Emang Prabowo-Sandi Ingat Sama Pendukungnya?

"Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja," jelas Moeldoko.

Selanjutnya, terkait persoalan kamtibmas yang tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian, negara, pemerintah dan pemda. Maka, kata Moeldoko, perlu keterlibatan seluruh masyarakat Indonesia.

"Sifatnya adalah pemberdayaan. Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya. Bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," ucap Moeldoko.

Terlebih, Meoldoko melanjutkan bahwa Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut didukung kelompok sipil.

Baca Juga: Sebut Kunjungan Jokowi ke Lokasi Banjir tak Bermakna, Hairus: seperti Ingin Lindungi Para Investor

"Jadi ini sebenarnya, keberhasilan perpres ini menjadi keberhasilan dari civil society organization. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya perpres ini," ucapnya.

Kemudian, Moeldoko mengajak seluruh masyarakat dapat memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini, keterlibatan seluruh masyarakat, perlu disambut bersama.

"Dan ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional. Karena negara melindungi segenap bangsa. Melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman," ucap dia.

Baca Juga: Muncul Isu Jokowi Langgar UU Soal Banjir di Kalsel, Moeldoko Tegas: Bencana Tidak Bisa Dikendalikan

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan pelatihan terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Perpres itu dimaksudkan untuk membangun kesadaran agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing.

"Beberapa negara juga melakukan seperti itu," ujar Moeldoko.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah