KPK Lelang Perhiasan-Mobil dari Perkara Korupsi, Peserta Wajib Beri Uang Jaminan Rp50 Juta

- 21 Januari 2021, 13:42 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

Selain itu, adapun satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan uang jaminan Rp72 juta.

Terakhir, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang digelar pada hari Selasa, 26 Januari dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Visi dan Misi, Said Didu: Saya Menaruh Harapan Baik

Proses lelang berlangsung dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Seperti diketahui, Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x