KPK Lelang Perhiasan-Mobil dari Perkara Korupsi, Peserta Wajib Beri Uang Jaminan Rp50 Juta

- 21 Januari 2021, 13:42 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa, 26 Januari akan melelang barang rampasan negara.

Barang tersebut didapat dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni berupa perhiasan dan dua unit mobil.

Kabar pelelangan barang rampasan negara tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Selanjutnya, objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.

Baca Juga: Muncul Isu Jokowi Langgar UU Soal Banjir di Kalsel, Moeldoko Tegas: Bencana Tidak Bisa Dikendalikan

Sementara harga limit perhiasan itu adalah senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x