KPK Lelang Perhiasan-Mobil dari Perkara Korupsi, Peserta Wajib Beri Uang Jaminan Rp50 Juta

- 21 Januari 2021, 13:42 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa, 26 Januari akan melelang barang rampasan negara.

Barang tersebut didapat dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni berupa perhiasan dan dua unit mobil.

Kabar pelelangan barang rampasan negara tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Selanjutnya, objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.

Baca Juga: Muncul Isu Jokowi Langgar UU Soal Banjir di Kalsel, Moeldoko Tegas: Bencana Tidak Bisa Dikendalikan

Sementara harga limit perhiasan itu adalah senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Selain itu, adapun satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan uang jaminan Rp72 juta.

Terakhir, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang digelar pada hari Selasa, 26 Januari dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Visi dan Misi, Said Didu: Saya Menaruh Harapan Baik

Proses lelang berlangsung dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Seperti diketahui, Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah