Sebut RUU Pemilu Kebiri Suara Rakyat, Gede Pasek: Harusnya Buat Aturan Diskualifikasi Parpol Tukang Bancakan

- 25 Januari 2021, 08:24 WIB
Gede Pasek Suardika.
Gede Pasek Suardika. /Rosa Panggabean/Antara

Tanggapan tersebut disampaikan Gede Pasek Suardika melalui akun Twitter pribadinya @G_paseksuardika pada Senin, 25 Januari 2021.

Setelah terlibat bancakan bansos rakyat, bancakan benih lobster,  haruskah djbiarkan kini bancakan kebiri suara rakyat lewat RUU Pemilu, sehingga suara sah makin banyak hilang? Justru sehrsnya buat aturan diskualifikasi Parpol tukang bancakan drpd aturan kebiri suara sah rakyat,” tulis dia.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 25 Januari 2021

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengatakan RUU Pemilu juga akan membahas soal normalisasi jadwal penyelenggaraan pemilu daerah sehingga dapat terlaksana serentak di tahun 2027.

"Pelaksanaan pilkada serentak yang sedang berlangsung sekarang dinormalkan, istilah kami. Jadi 2015-2020, 2017-2022, 2018-2023, dan nanti kalau mau serentak nasional, itu dilaksanakan di 2027 di antara dua pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) 2024-2029," ucap Ahmad Doli.

Selanjutnya, kata dia, di RUU Pemilu, mereka akan membahas tentang digitalisasi pemilu.

Baca Juga: Antam 2 Gram Belum Tembus 2 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Senin, 25 Januari 2021

Ahmad Doli mengatakan aturan soal digitalisasi pemilu harus dipersiapkan untuk memudahkan pemilih melaksanakan hak pilihnya menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ke depan.

"Kami ingin mengkaji lebih dalam pelaksanaan elektronisasi atau digitalisasi di setiap tahapan pemilu," tuturnya.

Uji coba tahapan digitalisasi pemilu itu sudah mulai dilakukan pada Pilkada Serentak 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x