Sebut Kasus Siswi Berjilbab Pengalihan Isu Korupsi Bansos-Bencana Banjir, Benny K Harman: Rakyat Monitor!

- 25 Januari 2021, 09:07 WIB
Anggota Baleg DPR, Benny K Harman.
Anggota Baleg DPR, Benny K Harman. /Wahyu Putro A/Antara

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Nadiem seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Menurut Nadiem, hal itu juga melanggar nilai Pancasila dan ada sejumlah aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini.

Baca Juga: Sebut RUU Pemilu Kebiri Suara Rakyat, Gede Pasek: Harusnya Buat Aturan Diskualifikasi Parpol Tukang Bancakan

Mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Senada dengan Nadiem, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran HAM.

Retno mengatakan seharusnya pihak sekolah tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ujar Retno.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan tindakan seperti itu tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan hijab.

"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu, 24 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x