"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Nadiem seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Menurut Nadiem, hal itu juga melanggar nilai Pancasila dan ada sejumlah aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini.
Mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Senada dengan Nadiem, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran HAM.
Retno mengatakan seharusnya pihak sekolah tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.
Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!
"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ujar Retno.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan tindakan seperti itu tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan hijab.
Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 24, 2021
"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu, 24 Januari 2021.