PR DEPOK - Tersangka kasus pemalsuan surat tes swab polymerase chain reaction (PCR) telah ditangkap dan diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Tes swab PCR ini sendiri sebelumnya yang menjadi syarat bagi penumpang untuk dapat bepergian melalui jalur udara.
Tersangka dari pemalsuan surat PCR yang berhasil diringkus pihak kepolisian yakni sebanyak 7 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus menyatakan hal tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
"Tersangka yang diamankan totalnya 7 orang yang melakukan aksi pemalsuan surat tes swab. Yang mana mereka ingin mencari keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh penumpang lainnya," ujar Kombes Yusri.
Keuntungan yang didapatkan oleh pelaku aksi pemalsuan surat tes swab yang dijual ini mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: BTS akan Rilis Album Versi Terbaru Berjudul BE (Essential Edition) Pada 19 Februari 2021 Mendatang
"Mereka menjual surat palsu tes swab ini mulai dari harga Rp75.000 untuk tes antigen, sementara tes PCR dikenai biaya Rp900.000," kata Kombes Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.