153 WNA China Masuk ke RI, Bambang Soesatyo: Pemerintah Harus Jelaskan Konsistensi Larangan Masuk bagi WNA

- 26 Januari 2021, 21:25 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo

PR DEPOK – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah untuk segera menjelaskan terkait 153 Warga Negara asing (WNA) asal China yang baru saja masuk ke Indonesia.

Bamsoet mengatakan hal tersebut sebagai respon terhadap kedatangan WNA asal China yang masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu.

"Mendorong pemerintah segera menjelaskan hal tersebut, baik konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing WNA masuk ke wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021," ujar Bambang Soesatyo, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP dan KIS, Tinggal 5 Hari Lagi Pencairan untuk Periode Januari 2021

Selain itu, Bamsoet meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum yang membolehkan WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia serta menjelaskan urgensi datangnya 153 WNA tersebut.

Bamsoet juga mendorong pemerintah untuk segera mensosialisasikan terkait kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia.

"Sehingga terdapat kejelasan yang valid mengenai siapa saja WNA yang masih bisa masuk ke wilayah Indonesia dan mana yang tidak," kata Bamsoet.

Baca Juga: Benarkah Kembali Aktifnya PAM Swakarsa Akan Melegitimasi Ormas untuk Menegakkan Hukum di Masyarakat?

Tak hanya itu, Bamsoet turut mendorong pemerintah untuk bisa berkomitmen dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 dan virus-virus varian baru corona lainnya di Indonesia, dengan cara memperketat larangan masuk terhadap WNA dengan alasan apapun.

"Apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, agar memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol Covid-19," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, pemerintah bisa melakukan, salah satunya, dengan memastikan WNA yang masuk ke Indonesia memiliki surat tes bebas Covid-19 yang valid, dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Pencairan Uang BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, Tinggal 5 Hari Lagi Pencairan Periode Januari 2021

Salah satunya katanya dengan memastikan WNA memiliki surat tes bebas Covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, kehadiran 153 Warga WNA asal China di Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu, menuai polemik di tengah masyarakat.

Polemik tersebut timbul lantaran para WNA RRC tersebut datang di saat masih diterapkannya larangan masuk bagi WNA yang sebelumnya diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bunga yang Anda Pilih Bisa Ungkap Rahasia Terdalam tentang Diri Anda

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa 153 WNA China tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.

Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Menurutnya ketentuan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x