PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM kembali disalurkan pada 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Dalam penyaluran uang bantuan program BPUM, pemerintah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Direktur Mikro BRI, Supradi mengatakan, BRI akan menyalurkan uang bantuan program BPUM sebesar Rp2,4 juta hingga Januari 2021.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Januari 2021: 25.701 Positif, 20.251 Sembuh, 558 Meninggal
Oleh sebab itu, diimbau bagi masyarakat yang telah terdaftar dan berhak mendapatkan uang bantuan program BPUM, untuk segera melakukan pencairan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Supardi menyampaikan, agar masyarakat mengakses terlebih dahulu laman e-form BRI sebelum mendatangi kantor BRI untuk melakukan pencairan dana bantuan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima uang bantuan Rp2,4 juta.
Untuk lebih jelasnya, berikut panduan cek penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via eform.bri.co.id/bpum.
Prosedur Cek Online BPUM BLT UMKM
1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
2. Gunakan nomor KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik Proses Inquiry.
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Jika nama Anda terdaftar dalam penerima BPUM BLT UMKM, maka segera lakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta sebelum 31 Januari 2021. Cara pencairannya sebagai berikut.
Cara Pencairan BPUM BLT UMKM
1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT BPUM UMKM.
2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Muhadjir: Pak Jokowi Minta Karantina Terbatas hingga Lingkup RT dan RW
Pencairan BPUM BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.
3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.
Syarat Dokumen
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
Baca Juga: Beredar Kabar Jawa Barat Akan Dilanda Gempa Bumi Dahsyat, Begini Penjelasan BMKG Bandung
2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
3. Identitas diri (KTP).
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM BLT UMKM (tersedia di bank BRI).
Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM BLT UMKM ini, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM BLT UMKM.
Baca Juga: Sinopsis Point Break, Aksi Penyamaran Agen FBI dalam Kelompok Penjahat Ahli Olahraga Ekstrem
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM BLT UMKM 2021.***