Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai, Dewan Adat Papua: Jerat dengan Hukuman Berat

- 27 Januari 2021, 18:02 WIB
Ambroncius Nababan.
Ambroncius Nababan. /Instagram/@Ambroncius _nababan/

Akan tetapi, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis," ujar John.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Januari 2021: 25.701 Positif, 20.251 Sembuh, 558 Meninggal

Pihaknya berharap pihak kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur bagi oknum masyarakat yang terlibat kasus rasisme.

"Kejadian ini sudah terjadi berulang kali tidak hanya bagi Natalius Pigai, namun belum adanya upaya penegakan hukum yang adil," ujar John Gobay, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kilas balik perjalanan hidup Natalius Pigai, yakni ia merupakan putra Papua yang sempat menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012 - 2017.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Ambroncius Nababan, Roy Suryo: Polisi Tak Perlu Repot-repot Lagi, Dia Sudah Buat Pengakuan

Pigai lulusan sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan sari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" (STPMD "APMD") Yogyakarta pada 1999 dan dikenal sebagai aktivis mahasiswa era tahun 1995-1999 pada masa perjuangan Reformasi.

Terkait dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai, Jhon Gobay pun menjelaskan bahwa Dewan Adat Papua juga menghimbau masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota agar tidak mudah terprovokasi.

"Karena pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut," ujar John Gobay.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x