Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai, Dewan Adat Papua: Jerat dengan Hukuman Berat

- 27 Januari 2021, 18:02 WIB
Ambroncius Nababan.
Ambroncius Nababan. /Instagram/@Ambroncius _nababan/

PR DEPOK - Kasus Ambroncius Nababan mendadak diperbincangkan publik karena dirinya diduga melakukan tindakan bernada rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Diduga Ambroncius telah mengunggah hal yang berbau rasisme di akun media sosial miliknya atas Natalius Pigai pada 12 Januari 2020.

Hal itu dilakukannya dalam hal menanggapi sikap dari Natalius Pigai yang meminta negara untuk bisa menghargai hak warga negara yang tidak mau menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Soroti Perbedaan Statement Jokowi dalam Sehari, Rachland Nashidik: Terserah Rakyat, Toh Dua-duanya dari Beliau

Terkait hal itu, Dewan Adat Papua (DAP) mengharapkan pelaku kasus rasisme tersebut agar dihukum dengan berat.

Hal itu menurutnya, agar menjadi efek jera, sehingga tidak akan terulang lagi kejadian itu di masa yang akan datang.

Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay di Jayapura, Rabu, 27 Januari 2021 pun turut mengemukakan pendapatnya.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi BRI Salurkan Uang BPUM Rp2,4 Juta, Segera Cek dan Cairkan dengan Cara Berikut

Pihaknya mengharapkan terhadap oknum warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akan tetapi, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis," ujar John.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Januari 2021: 25.701 Positif, 20.251 Sembuh, 558 Meninggal

Pihaknya berharap pihak kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur bagi oknum masyarakat yang terlibat kasus rasisme.

"Kejadian ini sudah terjadi berulang kali tidak hanya bagi Natalius Pigai, namun belum adanya upaya penegakan hukum yang adil," ujar John Gobay, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kilas balik perjalanan hidup Natalius Pigai, yakni ia merupakan putra Papua yang sempat menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012 - 2017.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Ambroncius Nababan, Roy Suryo: Polisi Tak Perlu Repot-repot Lagi, Dia Sudah Buat Pengakuan

Pigai lulusan sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan sari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" (STPMD "APMD") Yogyakarta pada 1999 dan dikenal sebagai aktivis mahasiswa era tahun 1995-1999 pada masa perjuangan Reformasi.

Terkait dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai, Jhon Gobay pun menjelaskan bahwa Dewan Adat Papua juga menghimbau masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota agar tidak mudah terprovokasi.

"Karena pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut," ujar John Gobay.

Baca Juga: Harap Ambroncius Dimaafkan, Refly Harun: Tapi Bukan Berarti Natalius Pigai Jadi Kurang Galaknya ke Pemerintah

John pun menambahkan, Dewan Adat Papua mewakili pihak keluarga Natalius Pigai pergi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada Selasa, 26 Januari 2021.

Dilakukannya hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi Natalius Pigai dan masyarakat Papua.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x