Menaker Ida Sampaikan Kriteria Penerima BSU Januari 2021

- 27 Januari 2021, 18:34 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Kemnaker

PR DEPOK  Bantuan subsidi upah (BSU) BTL BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan kembali disalurkan pada 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Menaker Ida menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengusahakan penerima BSU untuk bisa mendapatkan uang bantuan BSU pada Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari 2021, Al Memeluk Andin dengan Erat dan Berharap Dia Tidak Pergi

Kriteria penerima BSU yang diusahakan akan diberikan pada Januari 2021, yakni penerima BSU termin I yang belum mendapatkan uang bantuan program BSU di gelombang II.

Menaker Ida mengakui terdapat sejumlah penerima BSU yang belum mendapatkan uang bantuan pada 2020 lalu.

Dia menjelaskan, bahwa hal itu terjadi karena terdapat beberapa permasalahan, terutama pada rekening penerima BSU.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 1 Juta, Ruhut Sitompul: Barisan Sakit Hati Bully Pemerintahan Jokowi

Menaker Ida menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan program BSU belum tersalurkan pada termin sebelumnya, yakni:

1. Adanya duplikasi atau rekening ganda milik penerima BSU.

2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.

3. Rekening milik penerima BSU telah ditutup.

4. Tidak terdaftar di kliring.

5. Rekening milik penerima BSU telah pasif atau dormant.

6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.

Baca Juga: Soroti Perbedaan Statement Jokowi dalam Sehari, Rachland Nashidik: Terserah Rakyat, Toh Dua-duanya dari Beliau

Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan, bahwa penyaluran uang bantuan program BSU tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020, seluruh anggaran dana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk anggaran untuk BSU, harus dikembalikan ke kas negara karena sudah tutup buku tahun anggaran 2020.

Rincian data penerima BSU gelombang I untuk Agustus hingga Oktober 2020, disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

BSU gelombang II, untuk November hingga Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Ambroncius Nababan, Roy Suryo: Polisi Tak Perlu Repot-repot Lagi, Dia Sudah Buat Pengakuan

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020, total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta.

Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan BSU, yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x