Beda dari Tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, 5 Mahasiswa Demonstran Omnibus Law Divonis 10 Bulan Percobaan

- 28 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

PR DEPOK - Masih lekat dalam ingatan, gelombang penolakan UU Cipta Kerja dari berbagai kalangan terjadi pada 2020 lalu.

Dari berbagai daerah di Indonesia, Palembang adalah salah satu yang juga menjadi tempat berkumpulnya para demonstran mahasiswa menolak UU Cipta Kerja.

Dalam kericuhan aksi penolakan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu, polisi mengamankan 500 orang lebih demonstran di kawasan Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan.

Baca Juga: Muncul di Radio Star MBC, Hyoyeon SNSD Sempat Ungkap Keinginannya kepada Pendiri SM untuk Jadi DJ Sepenuhnya

Dari 500 orang pengunjuk rasa, lima di antaranya ditetapkan menjadi tersangka aksi anarkis dalam kericuhan tersebut.

Menurut Hakim Ketua, Sahlan Effendi pada Kamis, 28 Januari 2021, kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan.

Meski telah melanggar aturan tersebut, Sahlan mengungkapkan bahwa kelimat terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Sindir Klaim Jokowi Soal Pandemi, Rachland Nashidik: Bukan Pandemi yang Terkendali, Tapi Anggaran Kesehatan

Diketahui, kelima terdakwa itu bernama Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana.

Saat membacakan vonis, Sahlan memerintahkan agar kelima terdakwa tersebut dikeluarkan dari rumah tahanan, di Palembang pada Kamis, 27 Januari 2021.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," kata Sahlan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Eform BRI Sebagai Indikator Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim menyebut bahwa tuntutan tersebut memberatkan para terdakwa dan itu tak tergolong sebagai hukuman pelajaran.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa kelima terdakwa tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnga sehingga menjadi peringan vonis.

Baca Juga: Coba Samyang untuk Pertama Kalinya, Warga London Ini Mengaku Tuli Selama 2 Hari Usai Makan Setengah Mangkuk

Kemudian, Sahlan menjelaskan, meski kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara.

Akan tetapi jika mereka melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.

Dalam sidang yang dikawal ketat oleh kepolisian dan disaksikan oleh puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu, hakim juga mempertimbangkan aksi spontanitas kelima terdakwa ketika melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Cair? Menaker Ida Ungkapkan Hal Ini

Mendengar vonis tersebut, kelima terdakwa beserta kuasa hukumnya menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman percobaan.

Berbeda dengan pihak JPU yang memilih pikir-pikir dalam menanggapi vonis itu.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim, maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," ucap penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x