PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut berkomentar soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Mardani Ali mengatakan tujuan pemilu adalah untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas, oleh karena itu hambatan untuk masuknya harus diturunkan.
Ia menyebut PKS berharap threshold untuk presiden tidak di 20 persen, tetapi di 10 persen kursi dan 15 persen suara.
Alasan tersebut, kata Mardani Ali, agar Indonesia memiliki calon-calon presiden terbaik sehingga tidak seperti pilpres sebelumnya hanya memiliki dua pasang calon yang mengakibatkan perpecahan di masarakat.
“Biar apa, biar kita punya banyak orang-orang terbaik maju di Pilpres sehingga tidak terjadi seperti di 2014 dan 2019 di mana cuma dua pasang calon itu membawa ada perpecahan atau pembelahan di masyarakat,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Mardani Ali Sera.
Menurutnya, Pilpres bukan sarana perpecahan nasional tetapi sarana persatuan dan memilih orang-orang terbaik menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Karena itu, turunkan threshold untuk presiden,” tegasnya.
Sementara terkait Pilkada, Mardani Ali menerangkan bahwa sama seperti presiden, PKS berharap threshold-nya tidak 20 persen tetapi 10 persen kursi dan 15 persen suara.
“Kenapa? Karena kita berharap tidak ada lagi MBA (married by accident) di Pilkada. Di mana ada kepala daerah dan wakil kepala daerah kawin cuma karena ingin mendapatkan syarat 20 persen kursi,” ujarnya.
Padahal, lanjut Mardani Ali, mereka menikahnya by accident, tidak ada persamaan visi misi dan kepentingan.
“Sehingga 67 persen berbasis data kepala daerah berpecah pada wakil kepala daerah pada periode kedua. Kita ingin kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harmonis, bisa bekerja sama sehingga menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.
Mardani Ali berharap jangan sampai ada lagi perpecahan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, karena kalau itu terjadi hanya membuang-buang banyak sumber daya.
Lebih lanjut Mardani Ali menyebut ada salah satu isu menarik di RUU Pemilu, yaitu kepala daerah harus dari partai politik (parpol).
“Saya berpendapat jangan buat aturan ini, sudah cukup konstitusi menggarisbawahi yang dari parpol adalah calon presiden, karena calon presiden tidak ada independen,” ucapnya.
Sedangkan untuk kepala daerah, kata dia, biarkan calon independen ada agar ada kompetisi sehat di level kepala daerah antara parpol dengan masyarakat yang lain.
“Sehingga masyarakat punya kesempatan untuk memilih yang terbaik. Nanti kalau sudah terbukti di kepala daerah baik mereka bisa bergabung dengan parpol jika ingin mengabdi di level nasional menjadi calon presiden. Tidak perlu ada persyaratan parpol dari calon kepala daerah. Biarkan pintu calon independen dibuka karena kita perlu kompetisi yang sehat di level daerah,” ujar Mardani Ali.