Tegaskan Pasien Covid-19 Gratis Masuk RS, Wiku Adisasmito: Perawatan Sepenuhnya Ditanggung Negara

- 29 Januari 2021, 20:23 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. /Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu, Wiku juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit di Indonesia agar tetap mengikuti aturan pemerintah soal penanganan pasien Covid-19.

"Kami mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19,” ucap Wiku.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Januari 2021, Sakit Hati Setelah Tahu Rahasia Al, Akankah Andin Akan Pergi Selamanya?

Jika nanti ditemukan kembali ada rumah sakit yang meminta bayaran kepada pasien Covid-19, Wiku mengingatkan, akan ada sanksi yang bisa dikenakan.

Ia juga mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan terus memonitor pelanggaran yang ada.

"Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut (aturan dalam penanganan Covid-19). Kementerian Kesehatan dan Satgas terus memonitor pelanggaran seperti ini," tutur Wiku.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Dapat Uang BSP/BPNT Rp200.000 Februari 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut, bila ada masyarakat yang mendapatkan perlakuan serupa dari pihak rumah sakit, diharapkan untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan atau Satgas Covid-19.

"Bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke Dinas Kesehatan atau Satgas Covid-19, di masing-masing daerahnya. Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," ujar Wiku.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x