Selain itu, dalam kesempatan tersebut Presiden juga turut meresmikan Brand Ekonomi Syariah.
Presiden Jokowi memaparkan, pemanfaatan uang wakaf tersebut ditujukan dalam rangka mewujudkan pemerataan di seluruh pelosok Tanah Air.
Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya akan dilakukan untuk keperluan investasi produk keuangan syariah.
Baca Juga: Belum Dapat BLT Ibu Rumah Tangga? Masih Berkempatan Dapatkan di Februari 2021, Berikut Caranya
Menurutnya, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian, pengelolaan uang wakaf tersebut nantinya akan dipercayakan pada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama.***