Kritik Gerakan Wakaf Nasional, HNW: Tragis, Saat Menambah Banyak Utang LN, Juga Sambangi Dana Umat

- 30 Januari 2021, 20:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 Januari 2021: 26.580 Positif, 20.996 Sembuh, 567 Meninggal Dunia

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Presiden juga turut meresmikan Brand Ekonomi Syariah.

Presiden Jokowi memaparkan, pemanfaatan uang wakaf tersebut ditujukan dalam rangka mewujudkan pemerataan di seluruh pelosok Tanah Air.

Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya akan dilakukan untuk keperluan investasi produk keuangan syariah.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Ibu Rumah Tangga? Masih Berkempatan Dapatkan di Februari 2021, Berikut Caranya

Menurutnya, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian, pengelolaan uang wakaf tersebut nantinya akan dipercayakan pada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah