Tak Boleh Asal Tangkap Orang, Ahmad Sahroni Ingatkan Polri Jangan Sampai Salahgunakan Kewenangan

- 1 Februari 2021, 11:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /Instagram/@ahmadsahroni88.

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Adapun wanti-wanti yang dimaksud yakni untuk jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya utuk menangkap seseorang.

Apalagi, kata Sahroni, menangkap orang yang belum terbukti bersalah. Hal itu karena harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Baca Juga: PP Muhammdiyah Minta Polri Mau Dikritik, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap Ya, Risikonya Tinggi

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah," kata Sahroni seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 1 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Sahroni terkait kabar yang diterimanya bahwa ada seorang perempuan di Deliserdang, Sumatra Utara, yang mengaku bahwa dirinya diperas hingga Rp35 juta oleh oknum polisi setempat.

Sahroni pun menjelaskan, awalnya korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi lalu kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun justru disebut mencuri dan langsung ditahan.

Baca Juga: Klaim Abu Janda tak Niat Serang Islam, Ferdinand: Mungkin Keseleo Jempol Saat Respons Narasi Arogan Pihak Lain

"Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x