Soal Dugaan Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK, Nurhadi Mengaku Belum Pernah Dimintai Keterangan

- 3 Februari 2021, 18:03 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis 28 Januari 2021 lalu.

Petugas tersebut telah melaporkan insiden itu kepada Polsek Setiabudi Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.

Pelaporan itu langsung didampingi oleh petugas dari Biro Hukum KPK.

Baca Juga: Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,912 Juta Batang Rokok Ilegal, Diperkirakan Senilai Rp3,9 Miliar

Terkait dugaan pemukulan tersebut, Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Februari 2021 memberikan penjelasannya.

Dia mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait kasus pemukulan tersebut hanya bersumber dari satu pihak saja.

Ia menyebut sejak insiden itu terjadi, hingga kini dirinya belum dimintai keterangan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Baca Juga: Tak Segera Diselesaikan, Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik

''Sejak kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan, baik oleh KPK, Kepala Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK, maupun polisi. Namun, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan daya menganiaya atau memukul petugas Rumah Tahanan KPK," ujar Nurhadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, insiden itu terkajadi pada Kamis 28 Januari sekira pukul 16.30 WIB di Lantai Dasar A Rumah Tahanan KPK, yang berada di Kavling C-1 Gedung KPK alias Gedung ACLC/Gedung KPK lama.

Insiden itu melibatkan Nurhadi dengan seorang petugas tahanan.

Baca Juga: Tak Segera Diselesaikan, Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik

Atas peristiwa itu, KPK menduga bahea insiden terjadi lantaran kesalahpahaman dari Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rumah Tahanan KPK mengenai renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Sementara berdasarkan keterangan Nurhadi, tidak pernah ada rencana renovasi, melainkan kamar mandi itu akan ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu powerbank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Sehingga, kata dia, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi adalah keliru.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Belum Dibuka, Ini Kriteria Peserta yang Akan Lolos

"Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1," ujarnya.

Menurutnya, tujuh penghuni Rutan C-1 menolak ketika petigas Rutan KPK datang untuk menjelaskan terkait penutupan dan penyegelan kamar mandi.

"Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran pancutan untuk mandi dan wudhu. Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barsng itu milik penghuni Rumah Tahanan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti," tuturnya.

Baca Juga: Max Sopacua Sebut 'Bego' Orang yang Katakan Kudeta Demokrat, Teddy: Saya Sarankan Ajari AHY Politik, Kasihan..

Menurut Nurhadi, setelah terjadinya perdebatan itu, petugas Rumah Tahanan KPK mengeluarkan ucapan drngan nada tinggi memprovokasi dirinya untuk memukul petugas bernama Muniri itu.

"Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri. Saat itu, posisi Muniri dihadang atay dihalang-halangi dua petugas Rumah Tahanan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1," ujar dia menjelaskan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x