KIS Aktif Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Tetap Bisa Dapat Bansos 2021 dengan Cara Berikut

- 3 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Klaim Ada Pihak yang Ingin Rusak Demokrat, Wasekjend: Apa karena Masuk 3 Besar Lantas Banyak yang Tak Happy?

Meski sudah berjalan selama satu bulan, program bansos dari Kemensos masih terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat.

Salah satunya, seperti masyarakat yang memiliki KIS. Meskipun KIS mereka aktif, namun ternyata tidak terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang memiliki KIS namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Universal Soldier: Day of Reckoning, Aksi Balas Dendam Mantan Tentara Atas Kematian Keluarganya

1. Segera hubungi pihak RT/RW atau kantor kelurahan/desa dengan membawa fotokopi KTP.

2. Konfirmasi pada pihak RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa apakah Anda terdata dalam penerima bantuan.

3. Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran melalui pihak RT/RW atau kantor kelurahan/desa.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x