KIS Aktif Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? Tetap Bisa Dapat Bansos 2021 dengan Cara Berikut

- 3 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan tiga bantuan sosial (bansos) 2021 mulai awal Januari 2021 lalu.

Tiga bansos tersebut, yakni program Bantuan Sosial Pangan (BSP)/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program Bantuan Sosial Tunai (BST), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk diketahui, program BSP/BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.

Baca Juga: GeNose, Alat Deteksi Covid-19 Mulai Digunakan di Stasiun Pasar Senen dan Tugu Yogyakarta Mulai 5 Februari 2021

Peserta program BSP/BPNT akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

Program BST merupakan program bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.

Uang bantuan program BST yakni sebesar Rp300.000, dan akan diberikan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Cara Daftar dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Februari 2021 dari Kemensos

Sedangkan, Program Keluarga Harapan (PKH), ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran dana yang disesuaikan dengan kondisi KPM.

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Klaim Ada Pihak yang Ingin Rusak Demokrat, Wasekjend: Apa karena Masuk 3 Besar Lantas Banyak yang Tak Happy?

Meski sudah berjalan selama satu bulan, program bansos dari Kemensos masih terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat.

Salah satunya, seperti masyarakat yang memiliki KIS. Meskipun KIS mereka aktif, namun ternyata tidak terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang memiliki KIS namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Universal Soldier: Day of Reckoning, Aksi Balas Dendam Mantan Tentara Atas Kematian Keluarganya

1. Segera hubungi pihak RT/RW atau kantor kelurahan/desa dengan membawa fotokopi KTP.

2. Konfirmasi pada pihak RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa apakah Anda terdata dalam penerima bantuan.

3. Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran melalui pihak RT/RW atau kantor kelurahan/desa.

4. Meminta informasi syarat dokumen yang diperlukan melalui pihak RT/RW atau kantor lelurahan/desa, kemudian serahkan syarat dokumen tersebut untuk pendaftaran.

Baca Juga: Kapan Jakarta Lockdown Lagi? Ini Jawaban Pemprov DKI

5. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

6.Untuk BSP/BPNT, nantinya Anda akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pencairan uang bantuan.

7. Untuk BST, Anda akan dihubungi pihak RT/RW untuk jadwal pencairan di kantor POS. Khusus Jabodetabek, uang bantuan akan langsung disalurkan oleh pihak POS.

Baca Juga: Saat Sriwijaya Air SJ-182 Terbang, Ada Pesawat AirAsia di Belakangnya dengan Tujuan yang Sama ke Pontianak

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) momor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x