Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Stafsus Menkeu: Mohon Sabar, Menkes Sedang Formulasikan Skema Lebih Baik

- 4 Februari 2021, 14:28 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. /Instagram @prastowoyustinus

1. Dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB)

2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB

Baca Juga: Suami Kecanduan Tonton Film Dewasa Disebut Mengancam Kehidupan Rumah Tangga, Ini Pendapat Ahli

3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB

4. Bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB

5. Tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Sedangkan untuk santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Lebih lanjut, pengurangan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 juga menjadi sorotan Komisi IX DPR.

Baca Juga: Usai Diringkus Densus 88 Anti Teror, 19 Tersangka Teroris Diduga Anggota FPI akan Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah