1. Dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB)
2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB
Baca Juga: Suami Kecanduan Tonton Film Dewasa Disebut Mengancam Kehidupan Rumah Tangga, Ini Pendapat Ahli
3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB
4. Bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB
5. Tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.
Sedangkan untuk santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.
Lebih lanjut, pengurangan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 juga menjadi sorotan Komisi IX DPR.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.