Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Stafsus Menkeu: Mohon Sabar, Menkes Sedang Formulasikan Skema Lebih Baik

- 4 Februari 2021, 14:28 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. /Instagram @prastowoyustinus

"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata Nihayatul seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube DPR RI.

Menurutnya, saat ini tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin.

Baca Juga: Moeldoko Seret Nama Luhut di Isu Kudeta Demokrat, Rocky Gerung: Dia Ingin Cari Patron agar Bebabnya Gak Berat

Dia juga menyebut telah mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar mengatakan tenaga kesehatan telah merelakan waktu hingga nyawa untuk menangani pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia berharap insentif tenaga kesehatan jangan dikurangi dan harus tetap pada nominal sebelumnya.

Baca Juga: Liverpool Dipermalukan Brighton di Anfield, Juergen Klopp Sebut Faktor Kelelahan Mental Jadi Kambing Hitam

"Tenaga kesehatan itu garda terdepan. Tolong jangan dikurangi insentif mereka. Harus dikembalikan," tutur Anshory.

Diketahui sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta.

Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah