Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Stafsus Menkeu: Mohon Sabar, Menkes Sedang Formulasikan Skema Lebih Baik

- 4 Februari 2021, 14:28 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. /Instagram @prastowoyustinus

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memotong insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen.

Pemotongan insentif ini pun menuai kontra dari berbagai pihak lantaran tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani Covid-19 yang harus lebih dihargai jerih payahnya.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihak-pihak terkait terutama tenaga kesehatan harus sabar dulu.

Baca Juga: Demi Kebutuhan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara hingga 5 Maret 2021

Menurut Yustinus, kini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sedang membuat formulasi skema baru yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.

Tanggapan tersebut disampaikan Yustinus melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Kamis, 4 Februari 2021.

Mohon bersabar. Yang jelas Pak Menkes sdg memformulasikan skema yg lbh baik buat sahabat Nakes,” kata Yustinus.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Sementara itu, berdasarkan surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021, berikut besaran insentif terbaru tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x