PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memotong insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen.
Pemotongan insentif ini pun menuai kontra dari berbagai pihak lantaran tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani Covid-19 yang harus lebih dihargai jerih payahnya.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihak-pihak terkait terutama tenaga kesehatan harus sabar dulu.
Menurut Yustinus, kini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sedang membuat formulasi skema baru yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.
Tanggapan tersebut disampaikan Yustinus melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Kamis, 4 Februari 2021.
Mohon bersabar. Yang jelas Pak Menkes sdg memformulasikan skema yg lbh baik buat sahabat Nakes. ???????????? https://t.co/P81WHxCpQx— Prastowo Yustinus (@prastow) February 3, 2021
“Mohon bersabar. Yang jelas Pak Menkes sdg memformulasikan skema yg lbh baik buat sahabat Nakes,” kata Yustinus.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Sementara itu, berdasarkan surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021, berikut besaran insentif terbaru tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.