Cara Cek Bansos DKI Rp1,2 Juta Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

- 4 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /ANTARA

PR DEPOK  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) yang ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar di tahun 2021.

Berbeda dari BST yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sumber dana BST Pemprov DKI Jakarta 2021 berasal dari APBN DKI Jakarta.

Penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta 2021 dilakukan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021

Dengan besaran uang bantuan yang diberikan, yakni Rp300.000 per bulan, atau secara total warga DKI Jakarta akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan.

Anies menyampaikan, pihak Pemprov DKI menargetkan sebanyak satu juta lebih Kepala Keluarga (KK) untuk menerima BST khusus DKI Jakarta ini.

"Bantuan ini akan diberikan kepada 1.055.216 KK yang mana terdampak Covid-19. Agar nantinya warga Jakarta dapat memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Anies Baswedan.

Baca Juga: Sinopsis Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Pemprov DKI Jakarta 2021, yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x