1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi persyaratan, maka bisa melakukan pengecekan penerima BST Pemprov DKI Jakarta 2021 hanya dengan menggunakan Kartu Keluarga.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara BST Pemprov DKI Jakarta 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari laman corona.jakarta.go.id.
Cara Cek BST Rp300.000 Pemprov DKI Jakarta
1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
3.Kemudian klik “Cari”.
4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BST Rp300.000 dari Pemprov DKI Jakarta 2021.