Dana insentif itu akan dibayarkan kepada setiap tenaga kesehatan melakukan pelayanan penanganan untuk pasien Covid-19 ataupun penanganan lain terkait Covid-19.
"Setiap fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang menangani Covid-19 itu yang kita berikan, di semua tempat punya hak yang sama. Di semua daerah asal fasyankesnya memberikan pelayanan Covid-19 kita berikan tunjangan pada tenaga kesehatan kita. Bahkan insentif untuk tenaga keseahtan PPDS pun kita bayarkan," kata Oscar.
Baca Juga: Sukses Bermain di Drama True Beauty, Cha Eun Woo Rilis lagu OST True Beuaty Berjudul 'Love So Fine'
Diungkap Oscar, bahwa insentif tersebut juga diberikan oleh Pemerintah kepada 13.886 dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dipastikan, bahwa pemerintah akan terus memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan terkait penanganan Covid-19 di tahun 2021.
Selain insentif yang diberikan, bantuan santunan kematian juga diberikan pemerintah untuk keluarga tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19.
"Juga santunan kematian hampir 98 persen terserap, atau Rp60 miliar," kata Oscar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Anggaran bidang kesehatan pada tahun 2021 ini rencananya akan ditambah oleh pemerintah.
Informasi tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, anggaran dari yang semula sebesar Rp169 triliun menjadi sekitar Rp254 triliun.