PR DEPOK - Isu insentif tenaga kesehatan yang sempat menuai kontroversi karena sempat muncul wacana pemangkasan sebesar 50 persen kini menemui titik terang.
Dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di 2020 telah dikucurkan sebesar Rp9 triliun oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan dana insentif akan tetap diberikan kepada tenaga kesehatan di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Diubah ke Digital, Menteri APR/BPN: BPN Tidak Akan Tarik Sertifikat Tanah Fisik
Oscar mengatakan hal tersebut dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2021.
"Apa yang telah diberikan pada 2020 hampir Rp9 triliun kita gelontorkan untuk pembayaran insentif ini, baik tenaga kesehatan di pusat maupun daerah, semua sudah terserap dengan baik," ujar Oscar.
Lanjut Oscar, dana sebesar Rp4,71 triliun telah dibayarkan untuk tenaga kesehatan di pusat.
Sisa dana insentif tersebut akan dibayarkan untuk tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.