NIK KTP atau KIS Terdaftar di DTKS Tapi Tidak Dapat Bansos? Simak Solusinya Berikut

- 5 Februari 2021, 19:07 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK  Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021.

Tiga jenis bansos tersebut yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

Setiap bansos tersebut memiliki besaran dana dan skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Februari 2021, Tanya Kehamilan Elsa Dulu, Andin Akan Bongkar Rahasia Elsa?

Besaran dana bantuan untuk BST, yakni total mencapai Rp1,2 juta bagi setiap penerima manfaat.

Skema penyaluran BST diberikan bertahap selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Dengan begitu, penerima manfaat akan diberikan dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Besaran dana bantuan untuk BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat.

Baca Juga: Kudeta Moeldoko Disebut Sebagai Upaya Jegal Anies di 2024, Rocky: Masuk Akal untuk Cegah Oposisi Bersatu

Skema penyaluran BST diberikan bertahap selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

Dengan begitu, penerima manfaat akan diberikan dana sebesar Rp200.000 per bulan.

Besaran dana bantuan untuk PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Baca Juga: 19 Teroris di Makassar Anggota Aktif FPI, Ferdinand Hutahaean: Patut Dicurigai, Geledah Markas Cari Bukti Lain

Untuk mendapatkan tiga jenis bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Meski begitu, sampai saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan karena mereka sudah terdaftar di DTKS, namun mereka tidak mendapatkan satupun bantuan dari Kemensos.

Lantas, apakah jika sudah terdaftar di DTKS sudah pasti akan mendapatkan bansos dari Kemensos?

Baca Juga: Andre Onana Diskorsing Setahun Akibat Doping, Ajax: Dia Pakai 'Tanpa Sadar', Kami akan Ajukan Banding ke CAS

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi DTKS Kemensos, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, tidak otomatis mendapat bansos dari Kemensos.

Alasannya, setiap program bansos dari Kemensos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan.

Selain itu, program bansos Kemensos juga dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Minta Jokowi Tak Cuci Tangan Soal Isu Kudeta, Rachland Nashidik: Harusnya Tidak Tolerir Perbuatan Anak Buahnya

Dengan begitu, ada 2 kemungkinan masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos tapi tidak mendapatkan bansos.

1. Tidak sesuai dengan syarat dan mekanisme masing-masing bansos dari Kemensos.

2. Kuota masing-masing bansos dari Kemensos telah penuh.

Solusinya, masyarakat  bisa menanyakan langsung ke pihak aparat setempat seperti RT/RW atau pihak kelurahan/desa untuk informasi bansos dari Kemensos lebih lanjut.

Baca Juga: Tersangka Teroris Diduga Aktif di Kegiatan Ormas Pimpinan HRS, Husin Shihab: Sudah Sepatutnya FPI Dibubarkan

Bisa juga dengan langsung mendatangi Dinas Sosial sesuai domisili masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar ulang untuk mendapatkan bansos dari Kemensos melalui pihak RT/RW setempat.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Sindir Cuitan Andi Arief, Muannas Alaidid: Yang Mereka Liat Kudeta, Yang Publik Liat Drama

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x