PR DEPOK - Badan Reserse Kriminal (Basreskrim) Polri dikabarkan telah menuntaskan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan bahwa berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau P21.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polri (Brigjen Pol) Andi Rian Djajadi menjelaskan terkait tiga kasus yang telah lengkap tersebut.
Baca Juga: Berkat Menonton 'Sinetron' Turki, Seorang Nenek Asal AS Putuskan Masuk Islam dan Pilih Nama Khadijah
Ketiga kasus yang menjerat Habib Rizieq dan sudah lengkap tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat, serta dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab test Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Informasi terkait ketiga berkas kasus Habib Rizieq yang telah P21 tersebut disampaikan oleh Brigjen Andi saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Februari 2021.
"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," ucap Brigjen Andi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Sinopsis Spider-Man: Homecoming, Kembalinya Peter Parker Selamatkan New York dari Penjahat Berbahaya
Sebagai informasi, Habib Rizieq dalam kasus pertamanya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kelima tersangka dalam kasus tersebut selain Habib Rizieq diketahui adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia.
Kemudian terdapat pula Panglima FPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Lalu kasus kedua Habib Rizieq adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Terakhir, kasus yang dialami Habib Rizieq adalah kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah tentang pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus tersebut, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga telah menetapkan Hanif Alatas, yang merupakan menantu Habib Rizieq dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.***