Ia meminta masyarakat untuk mengubur semua kesalahan yang pernah dilakukan oleh Ustaz Maaher.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar urusan duniawi Ustaz Maaher tidak diungkit kembali karena yang bersangkutan telah berpulang.
“Kubur semua kesalahannya dan jangan diungkit lagi urusan duniawinya, karena beliau sudah berpulang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi.
Setelah ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu, Ustaz Maaher diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Ustaz Maaher sendiri dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***