Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Dalam masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengeluh sakit pada 20 Januari 2021.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada 27 Januari 2021, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan setelah sepekan dirawat di RS Polri karena dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, pada 4 Februari status almarhum menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Akan tetapi, pria kelahiran tahun 1992 itu tidak lama berselang kembali mengeluhkan sakit.
Karena itu, pada 6 Februari 2021, dokter menyarankan ia dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan.
Namun almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.