Soal Penyebab Wafatnya Ustaz Maaher, Bareskrim Polri Tegas: Masyarakat Jangan Berspekulasi

- 11 Februari 2021, 13:13 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata. /Instagram/@yusufmansurnew/

Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Dalam masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengeluh sakit pada 20 Januari 2021.

Baca Juga: Singgung Kader Partai 'Ngamuk' Soal Buku 'Ganjar Tidak Pernah Salat', Christ Wamea: Padahal Ada Ribuan Ganjar

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

Pada 27 Januari 2021, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan setelah sepekan dirawat di RS Polri karena dinyatakan sembuh.

Selanjutnya, pada 4 Februari status almarhum menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Sujiwo Tejo: Monggo yang Mau Cap Aku Cebong, Aku Udah Kenyang

Akan tetapi, pria kelahiran tahun 1992 itu tidak lama berselang kembali mengeluhkan sakit.

Karena itu, pada 6 Februari 2021, dokter menyarankan ia dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan.

Namun almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x