Singgung Abu Janda dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKS Muzammil Yusuf: Apakah Dia Dibayar dengan Anggaran APBN?

- 11 Februari 2021, 15:47 WIB
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda.
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda. /Anita Permata Dewi/Antara

Baca Juga: 5 Tips Sederhana bagi Orang Tua untuk Memastikan Interaksi Anak Aman dalam Dunia Digital

Dalam laporan itu, Permadi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x