Baca Juga: 5 Tips Sederhana bagi Orang Tua untuk Memastikan Interaksi Anak Aman dalam Dunia Digital
Dalam laporan itu, Permadi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.***