Sementara itu, menyoroti fakta bahwa Din Syamsudin adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana tidak boleh berpolitik, Refly Harun lantas mempertanyakan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan sang profesor sehingga harus dilaporkan.
“Apa yang dilanggar oleh Din Syamsudin? Dia tidak menjadi anggota DPD, tidak menjadi anggota DPR, tidak menjadi anggota partai politik, tidak juga maju pilpres,” ucap Refly Harun memaparkan.
Di sisi lain, ia menilai justru banyak ASN yang berpolitik, memang tidak dengan cara menjadi anggota parpol maupun anggota dewan, tetapi dengan berkampanye atau menjadi tim pemenangan.
“Justru itu yang berpolitik yang sebenarnya melanggar prinsip netralitas ASN,” kata Refly Harun.
Selain Refly Harun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, juga mengomentari tudingan radikalisme kepada Din Syamsudin. Dalam keterangannya, tudingan ini dianggap sebagai hal yang tidak masuk akal.
“Saya sangat heran dan sangat tidak masuk akal kalau ada pihak yang menuduh Prof Dien Syamsuddin sebagai orang yang radikal,” kata Said Didu di akun Twitter @msaid_didu.
Said Didu kemudian mencurigai kemungkinan adanya arahan dari pihak tertentu untuk menuduh orang-orang yang enggan menjilat sebagai orang radikal dan harus dilaporkan.