Bela Novel Baswedan, Pakar Hukum: Cuitannya Bukan Provokasi, Tapi Lebih ke Pandangan Atas Suatu Peristiwa

- 13 Februari 2021, 15:01 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Instagram/@novelbaswedanofficial.

PR DEPOK - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad turut memberikan penilaian terkait cuitan Novel Baswedan beberapa waktu lalu soal wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Menurut Suparji, cuitan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan pendapat bukan sebuah provokasi apalagi hoaks.

Penilaian Suparji terhadap cuitan Novel Baswedan itu disampaikan melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Mulai Menurun, Kak Seto Dikabarkan akan Jalani Operasi Kanker Prostat

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berkaca dari cuitan Novel Baswedan tersebut, Suparji meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pasalnya, ujar Suparji, jangan sampai setiap ada pendapat yang berseberangan dengan pemerintahan selalu dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Soroti Pelapor Din Syamsuddin yang Bawa Nama ITB, Rocky: Kalau Bung Karno Masih Hidup, Ditempeleng Satu-satu

"Setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong," katanya menambahkan.

Tak hanya itu saja, Suparji mengatakan bahwa penyelesaian melalui mekanismme hukum pidana merupakan "ultitum remidium" alias upaya pamungkas.

Dalam keterangannya, ia juga memberikan permintaan dan harapan kepada aparat kepolisian untuk mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal.

Baca Juga: GAR ITB Laporkan Din Syamsudin karena Dituding Radikal, Rocky: Ngaco, Pasti Disogok dan Disuruh Kudeta Dia

Dilanjutkan akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten di antaranya membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.

"Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," kata Suparji menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris saat mendengar kabar wafatnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: MUI Haramkan Buzzer Sebar Hoaks, Ferdinand Hutahaean: Ikan Cupang Juga Tau, Justru Dosa Maka Dibuat UU ITE!

Novel Baswedan meminta aparat kepolisian supaya tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho," ujar dia di akun Twitter @nazaqistsha Selasa, 9 Februari 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x