PR DEPOK – Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan komentarnya terkait pemberitaan Din Syamsuddin.
Baru-baru ini, Din Syamsudin dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Din Syamsudin telah dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan tuduhan bagian dari kelompok radikalisme.
Mewakilkan pemerintah, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai penganut radikalisme.
“Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme,” tulis Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Karena menurutnya, Din Syamsuddin menganut moderasi dalam beragama yang diakui oleh pemerintah.
“Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah,” ucapnya.