Baca Juga: Wanita di Cianjur Lahirkan Anak Usai Hamil Satu Jam: Mungkin Sudah Takdir Allah, yang Penting Sehat
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah meringkus sejumlah pelaku yang terlibat dalam komplotan mafia tanah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Harta Benda (Harda) AKBP Dwiasi Wiyatputera pada 10 Februari 2021 lalu.
Lihat postingan ini di Instagram
"Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal ini, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu," kata Dwiasi sebagaimana dikutip dari PMJ News.***