Banyak pihak yang mengatakan agar sebelum meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik, Presiden Jokowi lebih baik mencabut lebih dulu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ada pula yang mengatakan untuk lebih baik hapus lebih dahulu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kedua undang-undang tersebut memang sering kali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia, bahkan sampai menjerat pada kasus hukum pidana.***