JK Tanya Cara Kritik Tanpa Dipolisikan, Mahfud MD: Melapor Itu kan Hak Rakyat, Bukan Pemerintah yang Melapor

- 15 Februari 2021, 15:36 WIB
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal kritik.
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal kritik. /PMI

PR DEPOK – Politikus senior sekaligus mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla, beberapa hari lalu menyoroti soal penurunan indeks demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini.

Hal tersebut dibahasnya dalam acara peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI yang digelar secara daring, pada Jumat, 12 Februari 2021.

Pria yang akrab disapa JK tersebut menjelaskan tentang hal-hal objektif yang tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi.

Baca Juga: 95 Persen Rakyat Kabarnya Dukung Jokowi 3 Periode, Roy Suryo: Kalau Benar, Ada Pihak yang Sudah Persiapkan?

Salah satu yang dia lontarkan dalam penjelasannya adalah pertanyaan terkait cara menyampaikan kritik pada pemerintah tanpa harus berurusan dengan polisi atau hukum.

Pernyataan JK tersebut, lantas turut ditanggapi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, bahwa Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terbuka terhadap kritik.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Dibuka Hari Ini, Berikut 7 Tahapan yang Harus Diperhatikan Saat Mendaftar

"Pernyataan Presiden Jokowi, kalau pemerintah terbuka terhadap kritik adalah sikap yang sungguh-sungguh. Itu menjadi sikap dasar pemerintah," kata Mahfud dalam siaran video yang diterima dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021, dini hari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menurutnya, pemerintahan yang sehat dan demokratis, sejatinya terbuka terhadap kritik. Itu lah sebabnya Presiden Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik jika memang diperlukan demi perbaikan bagi pemerintahan.

Mahfud MD menegaskan, sebagai negara demokrasi, pemerintah terbuka terhadap kritik.

Baca Juga: ITB Disebut sebagai Kampus Pemuja Kekuasaan, Rocky Gerung: Awalnya Kritis Tiba-tiba Jadi Sarang Buzzer

Meski begitu, pemerintah tidak bisa melarang jika ada pihak masyarakat yang melapor ke polisi terhadap suara kritis tersebut.

"Kami juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa masyarakat harus aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, terutama soal peningkatan perbaikan pelayanan publik.

Baca Juga: Sempat Dibantarkan Akibat Terinfeksi Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan MJS Tersangka Korupsi Bansos

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, 8 Februari 2021.

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut sontak mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Lebih Utamakan Persuasif daripada Sanksi ke Penolak Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Gak Mau Ada Perdebatan

Banyak pihak yang mengatakan agar sebelum meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik, Presiden Jokowi lebih baik mencabut lebih dulu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, ada pula yang mengatakan untuk lebih baik hapus lebih dahulu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kedua undang-undang tersebut memang sering kali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia, bahkan sampai menjerat pada kasus hukum pidana.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah