Polri Akan Terapkan Restorative Justice Berkenaan UU ITE, agar Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi

- 16 Februari 2021, 07:10 WIB
Kapolri Selektif Terapkan UU ITE, Dianggap Pasal Karet dan Kerap Dikriminalisasi .
Kapolri Selektif Terapkan UU ITE, Dianggap Pasal Karet dan Kerap Dikriminalisasi . /dok.Mabes Polri/

Dengan dilakukannya pendekatan humanis tersebut, Jenderal Sigit berharap ke depannya tidak ada lagi pemikiran atau isu yang berkembang di tengah masyarakat yang menyatakan Polri melakukan kriminalisasi terhadap elemen masyarakat.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya," ujar Jenderal Sigit.

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Terpuruk, Refly Harun Sebut Ada Konflik Horizontal yang Dibiarkan Pemerintah

Lebih lanjut, Jenderal Sigit berharap, dengan Polri melakukan hal tersebut, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, namun tetap sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut," pungkas Jenderal Sigit.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah