Pejabat Pakai UU ITE untuk Laporkan Pengkritiknya, Febri Diansyah: Jika Tersinggung Selesaikan di Jalur Privat

- 16 Februari 2021, 14:03 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. /Instagram/@febridiansyah.id.

PR DEPOK – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal rencana akan merevisi UU ITE.

Pernyataan Presiden & Menko Polhukam ttg rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal,” kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadi @febridiansyah.

Kemudian, Febri Diansyah mengingatkan pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan perhatian penuh pada sejumlah pasal penghinaan di KUHP.

Baca Juga: Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Roy Suryo: Dipersiapkan Benar Naskah Akademiknya, Jangan Hanya Retorika

Yg perlu diingat, latar belakang pasal2 Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda,” jelas dia.

Hal tersebut lantaran Febri Diansyah menyoroti pasal penghinaan di KUHP yang kerap digunakan pejabat publik untuk menjerat masyarakat yang mengkritiknya.

Pejabat publik, misalnya. Mestinya ga ada lagi pake pidana penghinaan. Apalagi krn dikritik trus lapor,” katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu, Febri Diansyah juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lagi terkait sifat sengketa pribadi agar digeser jadi perdata.

Baca Juga: Pertanyakan Janji Jokowi Soal HAM dan Penembakan 6 Laskar FPI, Mardani Ali: Tertunda, Nyaris Belum Dilakukan

Sifat sengketa pribadi/privat perlu jg dtimbang utk menggeser ke Perdata,” ujarnya menambahkan.

Menurut Febri Diansyah, jika ada pejabat yang tersinggung saat dikritik, lebih baik diselesaikan melalui jalur sengketa pribadi. Bukan malah langsung dilaporkan dan kemudian jadi pidana.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

Jk tersinggung scr pribadi, selesaikan di jalur sengketa privat. Ada kok aturan di KUH Perdata utk pemulihan hak pribadi tsb. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang2 Hukum Perdata,” ujar Febri Diansyah.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan tersebut akan dilaksanakan jika dalam menerapkan UU ITE tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Minta MUI Blokir Ustaz Yahya Waloni Sebagai Pendakwah, Dewi Tanjung: Sangat Mempermalukan Agama

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, ia mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Ainun Najib Harap Revisi UU ITE Bisa Secepat Pengesahan Omnibus Law, HNW: Bisa Asal Pemerintah Serius

Sebab, menurut Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi awal dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x