PR DEPOK – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal rencana akan merevisi UU ITE.
“Pernyataan Presiden & Menko Polhukam ttg rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal,” kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadi @febridiansyah.
Kemudian, Febri Diansyah mengingatkan pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan perhatian penuh pada sejumlah pasal penghinaan di KUHP.
“Yg perlu diingat, latar belakang pasal2 Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda,” jelas dia.
Hal tersebut lantaran Febri Diansyah menyoroti pasal penghinaan di KUHP yang kerap digunakan pejabat publik untuk menjerat masyarakat yang mengkritiknya.
“Pejabat publik, misalnya. Mestinya ga ada lagi pake pidana penghinaan. Apalagi krn dikritik trus lapor,” katanya menjelaskan.
Oleh sebab itu, Febri Diansyah juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lagi terkait sifat sengketa pribadi agar digeser jadi perdata.
“Sifat sengketa pribadi/privat perlu jg dtimbang utk menggeser ke Perdata,” ujarnya menambahkan.
Pernyataan Presiden & Menkopulhukam ttg rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal.
Yg perlu diingat, latar belakang pasal2 Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda.
Slain itu sifat sengketa pribadi/privat perlu jg dtimbang utk menggeser ke Perdata.— Febri Diansyah (@febridiansyah) February 16, 2021
Menurut Febri Diansyah, jika ada pejabat yang tersinggung saat dikritik, lebih baik diselesaikan melalui jalur sengketa pribadi. Bukan malah langsung dilaporkan dan kemudian jadi pidana.
“Jk tersinggung scr pribadi, selesaikan di jalur sengketa privat. Ada kok aturan di KUH Perdata utk pemulihan hak pribadi tsb. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang2 Hukum Perdata,” ujar Febri Diansyah.
pejabat publik, misalnya. mestinya ga ada lagi pake pidana penghinaan. apalagi krn dikritik trus lapor.
jk tersinggung scr pribadi, selesaikan di jalur sengketa privat. ada kok aturan di KUH Perdata utk pemulihan hak pribadi tsb. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang2 Hukum Perdata.— Febri Diansyah (@febridiansyah) February 16, 2021
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keputusan tersebut akan dilaksanakan jika dalam menerapkan UU ITE tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Minta MUI Blokir Ustaz Yahya Waloni Sebagai Pendakwah, Dewi Tanjung: Sangat Mempermalukan Agama
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, ia mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Sebab, menurut Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi awal dari persoalan hukum.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.***