Minta Polri Bijak Sikapi Pelaporan Novel Baswedan, Karyoto: Semua yang Terjadi, Selaku Atasan Saya Wajib Bantu

- 16 Februari 2021, 18:34 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto /Humas KPK/

Diberitakan sebelumnya, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Penyidik senior KPK itu dilaporkan atas cuitannya yang disebut menyebarkan berita bohong dan mengandung provokasi.

Baca Juga: Pemerintah Berencana akan Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Rakyat Sudah Jenuh dengan Pasal Penghinaan

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan, karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, di Kantor Bareskrim Polri Jakarta saat itu.

Joko menyampaikan, pihaknya menuding Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK juga melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK yang berkaitan dengan kode etik KPK.

Baca Juga: Yan Harahap Sindir Moeldoko yang 'Pamer' Makan di Pinggir Jalan: Dikit Lagi Gorong-gorong Nih!

Sementara itu, cuitan yang mendasari pelaporan Novel Baswedan tersebut diunggah pada Selasa, 9 Februari 2021, ketika dirinya menyampaikan turut berduka atas meninggalnya ustaz Maaher.

Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x