Harap Jokowi Inisiatif Keluarkan Perppu Jika DPR tak Gubris Soal Revisi UU ITE, Refly Harun: Situasi Sudah Dar

- 16 Februari 2021, 20:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun /Instagram/@reflyharun

PR DEPOK – Presiden RI Joko Widodo, mengungkapkan rencananya untuk merevisi Undang-Undang ITE jika UU tersebut dirasa banyak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Rencana ini ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Presiden ke-7 RI itu mengatakan bahwa setelah mengamati banyaknya warga yang saling lapor polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukumnya, ia mempertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi di akun Twitter resminya @jokowi.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

Isu revisi UU ITE ini sontak menuai banyak tanggapan dari sejumlah pihak, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Dalam pemaparannya, Refly Harun menyebutkan ada dua jalur yang dapat dipilih pada saat melakukan revisi UU tersebut.

“Jalurnya jalur cepat atau biasa, kalau jalur cepat presiden bisa mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), yang menurut putusan MK adalah hak subjektif presiden, dan objektifikasinya nanti ada di DPR dari sisi politik,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube miliknya Refly Harun.

Menurutnya, situasi saat ini di mana banyak terjadi aksi saling lapor antar warga sudah darurat dan dapat memicu demokrasi yang tidak sehat.

Baca Juga: JK Mengaku Diserang Buzzer Terkait Pertanyaannya, Ferdinand Hutahaean: Mereka Bukan Nyerang, Tapi Beri Argumen

Lebih lanjut, pakar hukum itu juga menyinggung soal sejumlah pihak yang kerap mengadukan kesalahan orang lain.

“Padahal, kesalahan tersebut, kalau dia dikatakan penghinaan ya harusnya yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan atau melalui kuasa hukumnya. Ini tidak, ini orang lain,” paparnya.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa polisi seharusnya tegas dan jelas dalam menyikapi setiap aduan yang dilayangkan pihak manapun.

“Jangan langsung di-entertain, jangan langsung dicatat, jangan langsung diterima kalau yang melaporkan bukan orang yang bersangkutan, atau kuasa hukumnya. Jangan orang lain yang tidak ada kaitannya dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Tantang Keseriusan Pemerintah Soal Revisi UU ITE, Hariz Azhar: Buktikan, Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi!

Terlepas dari aksi lapor melapor yang belakangan marak terjadi itu, pakar hukum tata negara itu berharap agar janji pemerintah Jokowi untuk merevisi UU ITE ini segera ditanggapi oleh DPR. Pun jika isu revisi ini tidak ditanggapi, kata Refly, semoga presiden Jokowi berinisiatif untuk mengeluarkan Perppu.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah