Kedua Mantan Menteri Tindak Pidana Korupsi Layak Pidana Hukuman Mati, Eddy Hiariej Beberkan 2 Alasan Pemberat

- 17 Februari 2021, 06:15 WIB
Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej. /Twitter @mohmahfudmd

Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP.

Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Baca Juga: Tegas Istana Tolak Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Pratikno: Undang-Undang Belum Dilaksanakan Sudah Mau Dirubah?

Berikutnya, Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial Covid19.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari P Batubara mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.

Baca Juga: Klaim Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Dituntut Hukuman Mati, Eddy Hiariej: Ada 2 Alasan yang Memberatkan

Penetapan Juliari P Batubara sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK.***

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x