Seorang Kakek Diringkus Polisi karena Menipu, Mengaku sebagai Mantan Ajudan Presiden Soekarno

- 17 Februari 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2021 Hanya dengan NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id, Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

"Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar,” ujarnya melengkapi.

Atas tindakan yang dilakukannya, kakek berusia 73 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x