TB Hasanuddin Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Adhie M Massardi: Saya Lebih Percaya Beliau

- 17 Februari 2021, 08:58 WIB
Adhie M Massardi mengomentari perihal  rencana Presiden Joko WIdodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE.*
Adhie M Massardi mengomentari perihal rencana Presiden Joko WIdodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE.* /Instagram.com/@jayasupranashow

Sebelumnya, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa ada 2 pasal yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial (pasal karet), yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Ia mengatakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Israel Blokir Pengiriman Vaksin Sputnik V Rusia ke Gaza Palestina

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," kata TB Hasanuddin pada Selasa 16 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Sedangkan, Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan pula bahwa Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Ia menilai kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.

Cuitan Adhie M Massardi./Twitter/@AdhieMassardi
Cuitan Adhie M Massardi./Twitter/@AdhieMassardi

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah