TB Hasanuddin Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Adhie M Massardi: Saya Lebih Percaya Beliau

- 17 Februari 2021, 08:58 WIB
Adhie M Massardi mengomentari perihal  rencana Presiden Joko WIdodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE.*
Adhie M Massardi mengomentari perihal rencana Presiden Joko WIdodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE.* /Instagram.com/@jayasupranashow

PR DEPOK – Terkait kontroversi UU ITE yang diklaim ada pasal karet, Presiden Jokowi berpendapat bahwa revisi dapat dilakukan bila dalam penerapannya tidak memuat unsur keadilan.

Namun, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal "karet" dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

Sikap TB Hasanuddin yang mengklaim tidak ada pasal karet dalam UU ITE, Adhie M Massardi turut berkomentar melalui akun twitternya.

Baca Juga: Tidak Sulit! 8 Cara Turunkan Berat Badan untuk Penderita Diabetes

Adhie M Massardi berkomentar bahwa ia lebih mempercayai TB Hasanuddin dalam konteks ini.

KENAL TBH sejak DanGarnisun th 2000, tak pernah bohong, jd sy lebih percaya Beliau,” tulis Adhie M Massardi seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari @ AdhieMassardi.

Adhie M Massardi berkomentar juga bahwa ia lebih percaya dengan TB Hasanuddin yang menyatakan bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Seorang Kakek Diringkus Polisi karena Menipu, Mengaku sebagai Mantan Ajudan Presiden Soekarno

Soalnya memang bukan pd TEKS UU ITE tp pada pelaksanaannya yang tidak adil. Contoh, why tak pernah mau sentuh para buzzeRp? Lha Prokes yg gak ada sangar2nya bisa renggut 6 nyawa, penjarakan yang beda sikap,” tulis Adhie M Massardi.

Sebelumnya, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa ada 2 pasal yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial (pasal karet), yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Ia mengatakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Israel Blokir Pengiriman Vaksin Sputnik V Rusia ke Gaza Palestina

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," kata TB Hasanuddin pada Selasa 16 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Sedangkan, Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan pula bahwa Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Ia menilai kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.

Cuitan Adhie M Massardi./Twitter/@AdhieMassardi
Cuitan Adhie M Massardi./Twitter/@AdhieMassardi

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah