Menurut dia, perihal upaya pemidanaan telah diatur dalam aturan pidana yakni dalam KUHP.
Dia menilai jika implementasinya demikian maka tidak ada aturan yang nantinya tumpang tindih.
Baca Juga: Seorang Kakek Diringkus Polisi karena Menipu, Mengaku sebagai Mantan Ajudan Presiden Soekarno
“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” ujar Saleh Partaonan Daulay.
Lebih lanjut, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan bahwa pihaknya juga mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.
Saleh Partaonan Daulay juga merasa senang apabila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE.
Hal tersebut lantaran, menurutnya, apabila pemerintah yang mengusulkan perubahan tersebut biasanya birokrasinya akan lebih mudah.***