Saleh Partaonan Daulay: Revisi UU ITE Harus Diarahkan pada Pengelolaan Teknologi Informasi, Bukan Pemidanaan

- 17 Februari 2021, 09:29 WIB
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. /ANTARA/Dewanto Samodro/

PR DEPOK – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi (UU ITE) harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer.

Perkembangan teknologi informasi yang dia maksud juga termasuk soal perkembangan media-media sosial.

Bukan hanya itu, ia juga menilai perkembangan ini sejalan dengan aktivitas masyarakat saat pandemi Covid-19 yang lebih sering menggunakan internet.

Baca Juga: TB Hasanuddin Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Adhie M Massardi: Saya Lebih Percaya Beliau

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 17 Februari 2021, Saleh Partaonan Daulay menilai bahwa revisi terhadap UU ITE harus selaras dengan perubahan teknologi mutakhir.

Hal itu mengingat perubahan teknologi informasi saat ini sangatlah cepat.

“Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan,” kata Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Tidak Sulit! 8 Cara Turunkan Berat Badan untuk Penderita Diabetes

Dia berpendapat bahwa revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi dan bukan pada penekanan upaya pemidanaan.

Menurut dia, perihal upaya pemidanaan telah diatur dalam aturan pidana yakni dalam KUHP.

Dia menilai jika implementasinya demikian maka tidak ada aturan yang nantinya tumpang tindih.

Baca Juga: Seorang Kakek Diringkus Polisi karena Menipu, Mengaku sebagai Mantan Ajudan Presiden Soekarno

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” ujar Saleh Partaonan Daulay.

Lebih lanjut, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan bahwa pihaknya juga mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.

Saleh Partaonan Daulay juga merasa senang apabila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Israel Blokir Pengiriman Vaksin Sputnik V Rusia ke Gaza Palestina

Hal tersebut lantaran, menurutnya, apabila pemerintah yang mengusulkan perubahan tersebut biasanya birokrasinya akan lebih mudah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x