PR DEPOK – Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial Z (59) ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya.
Oknum guru SD berinisial Z ini diduga telah mencabuli muridnya selama bertahun-tahun.
Kasus oknum guru SD yang mencabuli muridnya ini tengah ditindaklanjuti oleh Polresta Bukittinggi.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dihubungi dari Padang pada Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Chairul Amri membeberkan oknum guru olahraga di SD tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas aksi pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya.
Dari penyelidikan polisi, korbannya diketahui adalah murid sendiri yang berjenis kelamin laki-laki.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru SD itu telah berulang kali dilakukan mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.