Oknum Guru yang Diduga Kuat Cabuli Muridnya Sejak SD hingga SMP dengan Modus Uang Jajan Diamankan Polisi

- 17 Februari 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan. /Pexels/RodnaeProduction

PR DEPOK – Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial Z (59) ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya.

Oknum guru SD berinisial Z ini diduga telah mencabuli muridnya selama bertahun-tahun.

Kasus oknum guru SD yang mencabuli muridnya ini tengah ditindaklanjuti oleh Polresta Bukittinggi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sorot Jokowi Langgar Janji Tak Berutang, Ferdinand: Gak Sadar Gajinya Dulu Mungkin dari Utang

"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dihubungi dari Padang pada Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Chairul Amri membeberkan oknum guru olahraga di SD tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas aksi pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya.

Dari penyelidikan polisi, korbannya diketahui adalah murid sendiri yang berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Usul Ubah Gedung Kemensos Jadi Museum, Rachland: untuk Ingat Korupsi Bansos dan Pajang Bus Bekas Transjakarta

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru SD itu telah berulang kali dilakukan mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x