“Sepanjang tidak kadaluarsa, tetap bisa dilakukan proses justitia terhadap pernyataan dukungan terhadap ISIS yang melanggar hukum tersebut,” tuturnya.
Namun, sambung Indriyanto, proses hukum kasus ini membutuhkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang melibatkan Habib Rizieq ini.
“Jadi, pengungkapan kasus ini tidak sekadar ucapan RS, tetapi diperlukan penguatan alat bukti,” jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, pakar Hukum UI tersebut menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan mantan Imam Besar FPI itu dapat berdampak besar bagi para pendukung dan simpatisannya.
“Pernyataan ini memang memiliki dampak besar bagi keterlibatan FPI atas gerakan terorisme yang terbukti pengungkapannya,” ujar Indriyanto.
Namun, tudingan bahwa Habib Rizieq mendukung ISIS ini dibantah oleh kuasa hukumnya, yakni Aziz Yanuar.
Aziz menjelaskan bahwa pendiri FPI yang kini sudah dibubarkan itu tidak mendukung ISIS maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menurutnya, Rizieq sudah tidak lagi memberikan dukungannya kepada ISIS maupun JAD sejak 2014 lalu.***